Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi oleh Peradi Bandung atas Dugaan Berita Bohong
Hotman Paris dilaporkan ke Polda Jabar oleh Peradi Bandung atas dugaan berita bohong yang diunggah di media sosial pada Kamis (21/4/2022).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan yang tercantum di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali..
"Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya," kata Hotman Paris.
"Karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali," sambungnya.
Hotman mengklaim, Otto Hasibuan menghalalkan segala cara untuk merubah anggaran dasar Peradi.
Bukan melalui munas namun dengan rapat pleno.
"Namun, ternyata dia menghalalkan segala cara. Dia bisa mengubah anggaran dasar bukan dengan munas, tetapi rapat pleno," terang Hotman.
"Dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah-olah boleh lebih dua kali asal tidak berturut turut," lanjutnya.
Lalu untuk alasan yang kedua, pengacara berusia 62 tahun ini mengundurkan diri karena bisnis.
Baca juga: Bantah Adukan Hotman Paris soal Pamer Harta dan Perempuan, Hotma Sitompul: Bukan Kelas Kita
Berkali-kali Hotman Paris menegaskan bahwa menantu dari Otto menjabat sebagai pemimpin PKPA dan menghasilkan uang yang banyak.
"Kamu tahu siapa yang menggantikan sekarang di Peradi Otto? Menantunya dia. Ya, tentu itu akan menghasilkan duit yang sangat besar," ujar Hotman.
"Saya tidak setuju sikap seperti itu," tambahnya.
Alasan ketiga, Hotman Paris mempertanyakan soal anggaran dasar yang berubah.
Otto Hasibuan dan Hotman Paris. (Kolase Tribunnews)
Sebab, perihal tersebut harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapatkan SK pengesahan.
Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh Peradi.