Meski Melanggar, Pengendara Ganjil Genap saat Mudik Lebaran Tak Diminta Putar Balik
tetap memperbolehkan pengendara untuk melanjutkan perjalanan, terkait dengan kendaraan yang melanggar ganjil genap saat mudik.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, angkat bicara terkait aturan ganjil genap saat mudik.
Eddy mengatakan pihaknya tetap memperbolehkan pengendara untuk melanjutkan perjalanan, terkait dengan kendaraan yang melanggar ganjil genap saat mudik.
Kendati demikian, Eddy menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sudah ada, guna keselamatan bersama.
"Tidak ada yang diputar balik, namun kami tetap mengajak masyarakat untuk tidak melanggar, dan mengikuti aturan yang sudah ada," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Eddy juga mengatakan kepolisian tetap memantau jalannya arus mudik melalui CCTV Etle dan Etle Mobile.
"Akan diawasi dengan CCTV Etle dan Etle Mobile," ucap Eddy.
Diberitakan sebelumnya, Polri tengah mulai mengantisipasi adanya kemacetan saat arus mudik dan arus balik lebaran 2022.
Korps Bhayangkara merencanakan bakal adanya sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan bahwa nantinya pihaknya juga sekaligus memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.
Baca juga: Rincian Ruas Tol yang Akan Diberlakukan Ganjil-Genap di Arus Mudik dan Balik Lebaran
Untuk arus mudik, imbuh Eddy, pemberlakuan one wat akan dimulai di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung.
"(lokasi ganjil-genap) sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way. Memang sudah direncanakan one way dari Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Kalikangkung," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Eddy menuturkan mobilitas masyarakat terkait arus mudik lebaran diprediksi bakal dimulai sejak 28 April 2022 mendatang.
Masyarakat diminta untuk mengatur keberangkatan untuk mencegah adanya penumpukan kendaraan.
Di sisi lain, Ia mengungkap lokasi yang biasa kerap menjadi titik kemacetan. Di antaranya, gerbang tol, rest area hingga ruas jalan yang menyempit menjadi potensi kemacetan.
"Kepadatan dimungkinkan ada di gate tol karena orang akan tap kartu tol. Lalu exit yang akan masuk ke jalur arteri, botle neck, rest area, pertemuan arus lalin, kendaraan yang mogok, perilaku pengemudi dan laka lantas," pungkasnya.
Berdasarkan data Korlantas Polri, ini titik lokasi dan jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap sekaligus one way, sebagai berikut:
Arus Mudik
Kamis 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
Jumat 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Sabtu 30 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Minggu 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Baca juga: Pengendara yang Langgar Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran Bakal Kena Tilang Lewat ETLE
Arus Balik
Jumat 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
Sabtu 7 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim
Minggu 7 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.