Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Mudik Lebaran Gratis Pemprov Jateng 2022 via Bus Ditutup

Kuota mudik lebaran gratis Pemprov Jateng 2022 via bus telah terpenuhi, pendaftaran ditutup.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Pendaftaran Mudik Lebaran Gratis Pemprov Jateng 2022 via Bus Ditutup
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe00DdGXJTi56-aWBODZPXd_6jGVDk1SM2pSsLCmJvcy2Tj6w/closedform
Kuota mudik lebaran gratis Pemprov Jateng 2022 via bus telah terpenuhi, pendaftaran ditutup. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kembali menyelenggarakan mudik lebaran gratis untuk warganya yang bekerja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Mudik ini dilaksanakan melalui via bus dan via kereta api.

Sebanyak 118 bus disediakan dari bantuan gubernur, bupati/ wali kota dan Bank Jateng.

Kabar baik ini disampaikan oleh Ganjar melalui akun resmi Instagramnya di @ganjar_pranowo.

Mudik gratis via bus akan digelar pada 28 April 2022.

Pemudik rencananya akan dilepas langsung oleh Ganjar dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII.

Adapun pendaftaran mudik gratis tersebut dibuka secara online mulai 13 April 2022 di laman https://bit.ly/mudikgratisbantuangubjateng2022.

Berita Rekomendasi

Namun, saat berita ini tayang, kuota mudik Pemprov Jateng telah terpenuhi.

Mudik Pemprov Jateng Via Bus 2022
Mudik Pemprov Jateng Via Bus 2022

Untuk itu, pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng ditutup.

Selain via bus, Ganjar juga menyediakan mudik gratis via kereta api.

Pendaftaran mudik gratis kereta api dimulai Rabu (20/4/2022) sampai kuota terpenuhi.

Sementara mudik gratis via kereta api akan diberangkatkan 29 April 2022 pukul 07.30 WIB.


Empat gerbong Kereta Api Tawang Jaya dengan kapasitas lebih dari 300 tempat duduk, disiapkan untuk program mudik yang akan diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen.

Adapun pemudik dapat mendaftar mudik gratis via kereta api ini di Kantor Badan Penghubung Provinsi Jateng Jalan Prapanca II No. 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Syarat dan Ketentuan Pemudik

1. Membawa KTP Jateng/ kelahiran Jateng (KK)

2. Sertifikat vaksin 3 (booster)

3. Tiket mudik tidak diperjualbelikan

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas