Pakar Digital Sebut Ada Gerakan yang Sengaja Sudutkan Ketua Umum Hipmi
Pakar Digital Anthony Leong membela Ketua Umum BPP HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming atas dikriminalisasinya kasus suap
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak bergulirnya kasus suap Izin Usaha Tambang (IUP) yang menyeret nama mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono, nama mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H. Maming juga ikut terseret.
Meski berstatus sebagai saksi dalam sidang tipikor yang dijalani Raden Dwidjono, sejumlah tudingan juga diarahkan kepada Mardani H. Maming.
Pakar Digital Anthony Leong ikut angkat bicara terkait hal tersebut.
Ia membela Ketua Umum BPP HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming atas dikriminalisasinya kejadian tersebut.
Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Komjak: Korporasi Bertanggungjawab Selesaikan Masalah Pelanggaran Hukum
"Berita ini digerakkan, trending topic di media sosial juga digerakkan. Kami mengindikasikan ada pihak yang ingin menggerakkan isu ini," ujar Anthony kepada Tribunnews.com, Jumat (22/4/2022).
Selain tudingan tersebut, sambungnya, sejumlah tagar pun didengungkan oleh beberapa akun melalui media sosial twitter pada 18 April 2022 lalu.
Tagar terbaru yang muncul di twitter terkait Mardani H. Maming adalah #PanggilPaksaMardani. Tagar ini diduga lantaran ketidakhadiran beberapa kali dalam persidangan.
"Kami sudah melihat beberapa sentimen negatif yang sengaja di create dari #Mardani3xMangkir #PanggilPaksaMardani dan sebagainya. Trending topic yang menyudutkan Mardani H. Maming itu semua akun robot, ini mencerminkan sesuatu yang tidak sehat di dunia maya. Media sosial harus dijadikan sebagai ajang untuk mencerahkan hal yang positif publik, bukan untuk menjatuhkan orang perorangan," tegasnya.
Baca juga: BKSDA Jambi Sebut Kemunculan Harimau Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Anthony meminta masyarakat untuk bisa menggali informasi lebih mendalam agar tidak dipengaruhi oleh komunikasi yang direkayasa.
"Perlu lebih mendalam tanggapi isu, jangan sampai pemberitaan negatif yang direkayasa mengubah persepsi dan penilaian terhadap figur tersebut, Mardani H. Maming orang baik dan sudah melakukan banyak sekali empowering untuk pengusaha muda, UMKM, startup di seluruh Indonesia," tutup mahasiswa doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) ini.
Minta Komisi Yudisial Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
Sementara perwakilan dari LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI pada hari ini, mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY).
Kedatangan mereka untuk beraudiensi dan sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pihak LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H. Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.
Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).
"Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Ketua Umum Kami yang hanya sebagai saksi," kata Irfan Idham, Ketua Bidang Hukum HIPMI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.