Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ada Kuota Bus Tambahan, Berikut Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jateng Tahun 2022

Pemerintah memberikan kuota bus tambahan untuk Mudik Gratis Warga Jateng Tahun 2022, segera daftar langsung ke Kantor Badan Penghubung Pemprov Jateng.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Ada Kuota Bus Tambahan, Berikut Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jateng Tahun 2022
Tribunnews/ Gheovano Alfiqi
Terminal Terpadu Pulo Gebang di Jakarta Timur, mulai ramai oleh keberangkatan para pemudik menggunakan bus ke berbagai kota tujuan, Jumat (22/4/2022), pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Bank Jateng mengadakan program Mudik Gratis Lebaran 2022 dengan armada bus.

Sebelumnya, pendaftaran Mudik Gratis untuk Warga Jateng Tahun 2022 ini telah dibuka pada Kamis (21/4/2022).

Namun menurut informasi akun Instagram @penghubungjateng, kini pemerintah memberikan kuota bus tambahan.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Jakarta - Surabaya untuk Mudik Lebaran 2022, Cek Tarif di bpjt.pu.go.id

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 Lewat Aplikasi KAI Access

Adapun kuota bus tambahan tersebut disediakan untuk jurusan:

  • Purbalingga
  • Purwokerto - Cilacap
  • Wonosobo - Temanggung
  • Magelang
  • Solo - Wonogiri
  • Klaten
  • Sragen

Masyarakat yang ingin mendaftar diharapkan untuk datang langsung ke Kantor Badan Penghubung Pemprov Jateng di Jl. Prapanca II No. 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (dekat SMA Pangudi Luhur).

Pendaftaran Mudik Gratis Bus Tambahan untuk Warga Jateng Tahun 2022 ini akan dibuka mulai besok, Senin (25/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022) mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Kemudian, untuk jadwal keberangkatan Mudik Gratis Bus Tambahan untuk Warga Jateng Tahun 2022 ini akan berlangsung pada Kamis (28/4/2022) pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Lokasi keberangkatan bus di Museum Purna Bhakti Pertiwi, TMII Jakarta Timur.

Baca juga: Jelang Arus Mudik, PO Ini Tidak Menaikan Tarif Tiket Arus Mudik-Balik Lebaran

Dikutip dari akun Instagram @penghubungjateng, berikut syarat dan ketentuan pemudik:

1. Daftar dengan cara datang langsung ke kantor Badan Penghubung Prov Jateng di Jl. Prapanca II No. 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

2. Membawa KTP Jawa Tengah/Kelahiran Jawa Tengah (Fotocopy)/KK.

3. Fotocopy Sertifikat Vaksin 3 (booster).

4. Tiket mudik tidak diperjualbelikan.

5. Kriteria penerima tiket mudik gratis ini adalah ART, pengemudi online, buruh bangunan, pedagang kecil/asongan.

Informasi lebih lanjut hubungi nomor Whatsapp 0813-1871-2523.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Mudik Lebaran 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas