Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Halalbihalal Lebaran Tahun 2022, Digelar Tanpa Kegiatan Makan dan Minum

Berikut ini aturan lengkap Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang diterbitkan oleh Kemendagri.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Halalbihalal Lebaran Tahun 2022, Digelar Tanpa Kegiatan Makan dan Minum
Istimewa
Ilustrasi lebaran di rumah - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022, simak aturannya! 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Jumat (22/4/2022).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengimbau agar pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum.

"Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum."

"Makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga: Kemendagri Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 Saat Makan Bersama ketika Halalbihalal

Baca juga: ATURAN Halalbihalal Lebaran 2022: PPKM Level 1 100 Persen dari Kapasitas Tempat

Berikut aturan pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M:

1. Jumlah Tamu

Berita Rekomendasi

Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3; 75% untuk daerah yang masuk kategori Level 2; dan 100% untuk daerah yang masuk kategori Level 1.

2. Aturan Makanan dan Minuman

Kegiatan halalbihalal dengan jumlah diatas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

3. Protokol Kesehatan

Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturanya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan terus memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan Halalbihalal Lebaran: Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM, Tak Boleh Makan di Tempat

Baca juga: Menhub Imbau Warga Segera Mudik pada tanggal 23-27 April guna Cegah Penumpukan Kendaraan

PPKM Level 1

Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.

Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.

Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.

PPKM Level 2

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.

PPKM Level 3

Banten: Kota Serang.

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

(Tribunnews.com/Latifah/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas