Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKSDA Aceh: Tiga Harimau Sumatera Mati Kena Jerat di Kabupaten Aceh Timur

Sebanyak 3 individu harimau Sumatera ditemukan mati karena terkena jerat di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BKSDA Aceh: Tiga Harimau Sumatera Mati Kena Jerat di Kabupaten Aceh Timur
dok KLHK
Sebanyak 3 individu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati karena terkena jerat di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Laporan diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pada Minggu (24/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 3 individu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati karena terkena jerat di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Laporan diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Minggu (24/4/2022).

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, menyatakan pihaknya segera menerjunkan tim evakuasi yang terdiri dari personil medis dan polhut, setelah mendapatkan laporan tersebut.

“BKSDA Aceh mengutuk keras atas kejadian ini,” Kata Agus Rianto dalam pernyataannya.

Selanjutnya, tim BKSDA Aceh bersama tim Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Kepolisian Aceh Timur tengah melakukan necropsy (bedah bangkai) dan olah TKP yang berada di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur, Senin (25/4/2022).

Ia mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan para pihak penegak hukum akan mengusut tuntas kejadian ini, apabila dalam proses necropsy dan olah TKP ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut.

Baca juga: BKSDA Jambi Sebut Kemunculan Harimau Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Berita Rekomendasi

“Kejahatan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala BKSDA Aceh.

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Baca juga: Karyawan TRMS Tewas Saat Hendak Memindahkan Harimau dari Kandang Displai ke Kandang Tidur

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas