KAI: 289.500 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Sudah Terjual Selama Periode Mudik Lebaran
jumlah tiket Kereta Api (KA) jarak jauh yang sudah terjual mencapai 289.500 tiket, per 24 April 2022.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat jumlah tiket Kereta Api (KA) jarak jauh yang sudah terjual mencapai 289.500 tiket, per 24 April 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin (25/4/2022).
Eva mengatakan, total tiket yang sudah terjual tersebut dengan periode keberangkatan 22 April 2022 sampai 1 April 2022.
“Selama periode Lebaran 2022, di Daop 1 Jakarta menyediakan 358.100 tiket untuk masyarakat dan saat ini okupansinya sudah mencapai 81 persen dari total tiket yang disediakan,” jelas Eva.
Eva juga menjelaskan, Daop 1 Jakarta menyediakan 61 perjalanan KA jarak jauh per hari dengan kapasitas tempat duduk rata-rata per hari 35.700 kursi.
“Sebanyak 35.700 tempat duduk per hari ini, dibagi pada dua stasiun yaitu Gambir sebanyak 15.900 kursi dan Pasar Senen 19.800 kursi,” kata Eva.
Eva juga kembali mengimbau, kepada calon penumpang untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA.
Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 49 Tahun 2022:
1. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Penumpang yang baru divaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Kemudian penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Untuk yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Penumpang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(*)