Polisi: Tes Calon ASN di Wilayah Banyak Kelemahan Pengawasannya
Polri menangkap 30 orang tersangka sindikat kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menangkap 30 orang tersangka sindikat kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Korps Bhayangkara menyoroti kelemahan pengawasan dari Kemenpan RB.
"Artinya ini, ini pelaksanaan di test-test di wilayah itu banyak kelemahan dalam pengawasannya," kata Kabagrenops Bareskrim Polri, Kombes Pol Syamsu Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Syamsu meminta Kemenpan RB untuk melakukan perbaikan seusai penangkapan 30 tersangka kasus kecurangan seleksi CASN 2021.
Apalagi, salah satu menunjukkan tersangka bisa masuk ke ruangan tes.
"Sehingga seperti tadi itu seharusnya panitia komitmen, tapi di ruangan ujian bisa dimasukin. CCTV ada ruangannya yang terpasang ada yang tidak," jelas Syamsu.
Lebih lanjut, Syamsu menambahkan pihaknya juga menyarankan adanya perbaikan soal seleksi CASN 2021.
"Saya sudah menyarankan Kemenpan dengan modus-modus yang ditemukan ini supaya perbaikan, mulai tekhnik pembuatan soal, pemusnahan soal yang sudah digunakan supaya tidak beredar ke luar," katanya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, DJ Una Sambangi Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro
Diketahui, Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun rinciannya 21 orang dari sipil dan 9 orang adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Investasi Bodong Fahrenheit kepada Bareskrim
Para calon ASN harus membayar Rp150 juta hingga Rp600 juta untuk memakai jasa para tersangka.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).