Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR

Berikut ini panduan dan syarat penukaran uang rupiah baru secara online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut ini panduan dan syarat penukaran uang rupiah baru secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan dan syarat penukaran uang rupiah baru secara online.

Penukaran uang baru di Bank Indonesia (BI) dapat dilakukan secara online.

Informasi dari unggahan Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan cukup melalui aplikasi PINTAR dari BI.

Sebelum melakukan proses penukaran uang, pastikan sudah mengetahui ketentuan dan panduan proses penukarannya.

Syarat Ketentuan Penukaran Uang:

- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia;

- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran;

Berita Rekomendasi

- Pemesanan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Baca juga: 11.400 Pemudik Berangkat dari Stasiun Gambir di H-6 Lebaran

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022

Sebelum melakukan penukaran uang baru, sebaiknya:

- Menghitung total nominal uang Rupiah yang akan ditukarkan;

- Memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah;

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Cara Tukar Uang Baru Secara Online:

- Siapkan KTP;

- Buka laman https://pintar.bi.go.id;

- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling";

- Kemudian ikuti petunjuk pengisian;

> Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

> Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

> Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

NIK-KTP;

Nama;

No telepon;

Email.

> Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

> Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Baca juga: 5 Inspirasi Outfit Lebaran Pria, dari Baju Koko, Kurta hingga Outer Kinomo, Bikin Tampil Makin Kece

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik Hingga 25 Persen Mendekati Lebaran

Saat Melakukan Penukaran Uang:

- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Dalam penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Lokasi Penukaran Uang Baru

Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, Anda dapat langsung datang ke Kas Keliling terdekat.

Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan di luar kantor Bank Indonesia pada lokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Jadwal Penukaran Uang Baru

Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling di luar kantor Bank Indonesia dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Tukar Uang Baru Secara Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas