Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dua Pasal yang Dilayangkan Peradi Jika Hotman Paris Tak Kunjung Beritikad Baik

Ada dua pasal yang akan dilayangkan jika Hotman Paris Hutapea tidak mengindahkan somasi dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Dua Pasal yang Dilayangkan Peradi Jika Hotman Paris Tak Kunjung Beritikad Baik
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
(Kiri ke kanan) Sekjen Peradi Herry Suherman, Pengacara Muannas Alaidid, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Anggota Bidang Pembelaan Organisasi DPC Peradi Jakbar Ridantons Damanik menunjukkan surat somasi di Gedung DPC Peradi Jakarta Barat, Senin (25/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada dua pasal yang akan dilayangkan jika Hotman Paris Hutapea tidak mengindahkan somasi dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat.

Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga.

"(Pasal 14 ayat 1 UU No Tahun 1946) tentang dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan," jelas Muanas Alaidid, bagian pengurus Peradi DPC Jakarta Barat, kepada awak media, Senin (25/4/2022) malam di Kantor DPC Peradi Jakarta Barat.

Baca juga: DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Terkait Pernyataan Kepengurusan yang Tidak Sah

Bukti kegaduhan itu dirasa Muanas sudah tergambar di seluruh Indonesia dengan banyaknya pelaporan kepada pihak kepolisian hingga somasi terbuka yang dilakukan oleh berbagai cabang Peradi.

Adapun isi pasal 14 ayat 1 adalah: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sedangkan isi pasal 207 KUHP adalah Barang siapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas