Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir, KPK Beri Peringatan

Istri dan anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Istri dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir, KPK Beri Peringatan
istimewa/Tribun Jakarta
Nurhadi dan Tin Zuraida. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dan anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya mereka berdua diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA, pada Senin (25/4/2022) pekan kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Tin dan Rizqi.

"Kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa keterangan. Segera akan dijadwal ulang," kata Ali lewat keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Karena mangkir tanpa keterangan, KPK memberikan peringatan kepada Tin dan Rizqi akan bersikap kooperatif.

"KPK mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya," tegas Ali.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. 

Baca juga: KPK Periksa Istri dan Anak Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

Berita Rekomendasi

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. 

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. 

Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali, Jumat (16/4/2021).

Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. 

Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan ke depan.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan perkara ini. 

Lucas diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas