Menkumham Minta UMKM hingga Pemilik Karya Segera Daftarkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
para pekerja UMKM hingga pemilik karya di Indonesia diminta untuk segera mendaftarkan produk atau hasil karyanya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta kepada para pekerja UMKM hingga pemilik karya di Indonesia untuk segera mendaftarkan produk atau hasil karyanya.
Hal itu penting dilakukan kata Yasonna guna mendapatkan Hak Kekayaaan Intelektual dari setiap karya yang dihasilkan.
"Kami berharap agar setidaknya 20 persen dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan perlindungan atas kekayaan intelektualnya," kata Yasonna dalam acara Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke 22 di Graha Pengayoman Kemenkumham, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Dewas KPK Terganjal Periksa Lili Pintauli Karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif
Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba
Menteri dari Fraksi PDIP itu lantas menyebutkan pentingnya mendaftarkan perlindungan atas kekayaan intelektual, di mana salah satunya dapat mendongkrak angka pemulihan ekonomi secara nasional.
Salah satu contohnya disebutkan Yasonna yakni terkait dengan sumbangsih atas royalti pemusik atau pencipta lagu selama 2020 - semester I 2021.
Di mana dalam periode tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada pemegang hak musik atau lagu yang karyanya digunakan secara komersil.
"Kekayaan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga kebanggan dan merek nasional Indonesia," ucap Yasonna.
Baca juga: Ini Motif Dibalik Oknum Polisi Bogor Getok Denda Tilang Rp 2,2 Juta
Atas hal itu Yasonna berharap peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia dapat menjadi perhatian bersama dalam hal ini melibatkan sinergi pusat dengan kolaborasi antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan.
Hal itu didasari karena menurut dia, Kekayaan Intelektual merupakan potensi besar di Indonesia jika dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
"Kekayaan Intelektual menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan sistem kekayaan intelektual untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional Indonesia," tukas Yasonna.