Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Jumlah Daerah Level 1 meningkat

Pemerintah memperpanjang PPKM luar Jawa Bali yang mulai berlaku hari ini Selasa, (26/4/2022).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Jumlah Daerah Level 1 meningkat
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga beraktivitas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2022). DKI Jakarta secara bertahap melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai langkah menuju endemi Covid-19. Pemerintah sudah memberikan ruang lebih luas terkait sejumlah aktivitas masyarakat. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM luar Jawa Bali yang mulai berlaku hari ini Selasa, (26/4/2022).

Perpanjangan dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022.

"Seperti halnya pada pelaksanaan PPKM Jawa Bali yang sudah diperpanjang minggu lalu, PPKM Luar Jawa Bali juga dilakukan evaluasi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022," ujar Dirjen Bina Adwil, Kemendagri, Safrizal, Selasa, (26/4/2022).

Safrizal mengatakan pada PPKM di Luar Jawa Bali kali ini mengatur beberapa hal diantaranya adalah perubahan level untuk setiap daerah berdasarkan cakupan vaksinasi.

Baca juga: Aturan Halalbihalal Lebaran: Jumlah Tamu Dibatasi Sesuai Level PPKM, Tak Boleh Makan di Tempat

Tujuannya untuk menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat yang salah satunya didapat melalui program vaksinasi.

Ia menambahkan pada perpanjangan PPKM kedepan level daerah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan dengan pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur melalui Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022.

Rekomendasi Untuk Anda

Jumlah daerah yang berada pada Level 1 mengalami perubahan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah.

"Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan Level 1 memiliki konsekwensi baik pada jumlah daerah yang berada pada Level 2 dan Level 3 yang mengalami penurunan," katanya.

Adapun jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah, sedangkan Level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas