Tetapkan Ketentuan Kuota Haji, Menteri Agama: 92.825 Haji Reguler dan 7.226 Haji Khusus
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian kuota haji pada tahun 2022 ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian kuota haji pada tahun 2022 ini.
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
KMA ini, kata Yaqut, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan.
Lalu 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Ketetapan Kuota Haji 1443 H, Ini Pembagian Per Daerah
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," jelas Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut telah mengumumkan Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji disertai 1.901 petugas pada tahun ini.
Pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan dilaksanakan pada 4 Juni 2022.