Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal One Way dan Ganjil Genap Jalan Tol Menjelang Mudik, Ini Lokasinya

Berikut adalah jadwal one way dan ganjil genap mudik lebaran 2022. Lengkap dengan jam dan lokasinya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in Jadwal One Way dan Ganjil Genap Jalan Tol Menjelang Mudik, Ini Lokasinya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kondisi lalu lintas di Jalur puncak sekitar saat dilakukan one way situasional untuk mengurai kepadatan, Senin (25/5/2020). Berikut adalah jadwal one way dan ganjil genap mudik lebaran 2022. Lengkap dengan jam dan lokasinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menerapkan aturan one way dan ganjil genap di jalan tol selama periode lebaran 2022.

Kebijakan one way dan ganjil genap ini akan diterapkan di jalan tol secara bersamaan, baik itu pada arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.

Sementara itu, TMC Polda Metro Jaya melalui akun resmi Instagramnya @tmcpoldametro menginformasikan jadwal dan lokasi yang menerapkan one way dan ganjil genap.

"Rencana Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas (One Way - Ganjil Genap) Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran dalam Operasi Ketupat 2022 (Jalur Tol)" tulis keterangan pada postingan tersebut.

One Way dan Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2022

1. Kamis 28 April 2022

Pukul 17.00 - 24.00 WIB

Berita Rekomendasi

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung

2. Jumat 29 April 2022

Pukul 07.00 - 24.00 WIB

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

3. Sabtu 30 April 2022

Pukul 07.00 - 24.00 WIB

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

4. Minggu 1 Mei 2022

Pukul 07.00 - 12.00 WIB

Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung

*)  Keterangan:

1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM.442 (gerbang tol Bawen)

3. Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dengan dimulainya one way.

Baca juga: Bagaimana Cara Mencegah Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran?

One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022

Pelaksanaan ganjil genap akan berlangsung pada:

1. Jumat 6 Mei 2022

Pukul 14.00 - 24.00 WIB

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek

2. Sabtu 7 Mei 2022

Pukul 07.00 - 24.00 WIB

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

3. Minggu 8 Mei 2022

Pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022)

Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim

*) Keterangan:

1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.

2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Ada 122 Posko dan Dua Rest Area untuk Pemudik

Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Kebijakan one way dan ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang melakukan mobilitas selama periode lebaran 2022 di wilayah yang telah disebut di atas.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat dikecualikan dari peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, berikut ini daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Informasi Lebaran Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas