Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadispenad: Pimpinan TNI AD Larang Keras Prajurit dan Satuan Minta THR Lebaran Kepada Siapapun

pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran, termasuk minta bantuan THR.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kadispenad: Pimpinan TNI AD Larang Keras Prajurit dan Satuan Minta THR Lebaran Kepada Siapapun
net
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para Komandan Satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapapun dengan alasan apapun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi beredarnya surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 oleh oknum prajurit TNI AD, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan bahwa pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran.

Tatang mengatakan Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para Komandan Satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapapun dengan alasan apapun.

“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” tegas Tatang dalam keterangannya di Madispenad Jakarta pada Rabu (27/4/2022).

Baca juga: TNI AD Minta Maaf, Bakal Sanksi Danramil Jayapura Utara yang Minta Bantuan Minuman ke Warung Makan

Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Nikel Ilegal di Teluk Lasolo Sulawesi Tenggara

Atas nama TNI AD, Tatang juga menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” kata Tatang.

Diberitakan sebelumnya TNI Angkatan Darat akan memberi sanksi oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.

BERITA REKOMENDASI

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menjawab terkait beredarnya Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara di medsos yang berisi permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.

"Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara. TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara, dan akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," kata Tatang ketika dikonfirmaasi pada Rabu (27/4/2022).

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin

Baca juga: Tangani Kasus Oknum Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati, Barbie Kumalasari Bakal Hadapi Kajari Depok

Ia mengatakan surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.

Selaku atasan, lanjut dia Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara.

Kepada semua pihak, yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara tersebut, kata dia, TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya.

"Dan kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," kata dia.

Baca juga: TNI AL Gelar Upacara Pemakaman Militer bagi Praka Mar Dwi Miftahul Achyar yang Gugur di Papua

Dalam surat yang beredar di media sosial, surat tersebut ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.

Surat tersebut juga dibubuhi stempel Danramil 1701-02.

Surat tersebut ditujukan kepada warung makan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas