Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Hukum dan HAM Sudah Sahkan PDSI, Organisasi Dokter Bentukan Stafsus Terawan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengesahkan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kementerian Hukum dan HAM Sudah Sahkan PDSI, Organisasi Dokter Bentukan Stafsus Terawan
ist/KompasTV
Deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengesahkan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022.

"Kemenkumham telah memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara," kata Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Santun menjelaskan, pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.

"Perkumpulan tersebut merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 no. 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada UU Ormas," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah dokter mendeklarasikan PDSI di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

BERITA REKOMENDASI

Organisasi profesi ini diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto SpB MARS.

Dalam keterangannya, tertulis bahwa PDSI telah didaftarkan ke Kemenkumham.

"Pada hari ini, Rabu, 27 April 2022, izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sesuai dengan SK Kemenkumham No. AHU 003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia," dikutip Rabu (27/4/2022).

Jajang mengatakan, tujuan berdirinya perkumpulan ini untuk memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas," imbuhnya.

Adapun Visi PDSI adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Baca juga: Stafsus Terawan Deklarasikan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia

Dengan membawa tiga misi yakni:

1. Mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.

2. Meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota.

3. Mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.

Saat dikonfirmasi Jajang menegaskan, pendirian PDSI tidak memiliki hubungan dengan polemik pemecatan Dokter Terawan  dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Tidak ada  hubungannya [dengan polemik Terawan]. Pendirian PDSI atas dasar pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat," katanya kepada Tribunnews.com.

Baca juga: Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Siap Terima Terawan Jadi Anggotanya

Untuk diketahui, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto SpB MARS merupakan
Staf Khusus eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Selain itu, Jajang juga menjadi anggota uji klinis vaksin Merah Putih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas