Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Siap Terima Terawan Jadi Anggotanya

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengaku, sangat terbuka menerima Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bergabung

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Siap Terima Terawan Jadi Anggotanya
Kompas.com/Garry Lotulung
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengaku, sangat terbuka menerima Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bergabung ke dalam organisasi profesi ini.

"Kami sangat terbuka, pintu kami terbuka (jika terawan bergabung)," kata Ketua PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS kepada Tribunnews.com, Rabu (27/4/2022).

Sampai saat ini Jajang mengatakan, Terawan belum bergabung ke organisasi profesi yang ia pimpin.

Diketahui, sejumlah dokter mendeklarasikan PDSI Jakarta, hari ini (27/4).

Staf khusus Terawan ini menegaskan, pendirian PDSI tidak memiliki hubungan dengan polemik pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Tidak ada  hubungannya (dengan polemik Terawan). Pendirian PDSI atas dasar pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat," ungkapnya saat dihubungi via whatApps.

Berita Rekomendasi

Dalam keterangan tertulis  Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) disebutkan bahwa PDSI telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sesuai dengan SK Kemenkumham No. AHU 003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia

Baca juga: Stafsus Terawan Deklarasikan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia

Adapun tujuan berdirinya perkumpulan ini untuk memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas