Stafsus Terawan Deklarasikan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia
Dalam keterangannya, tertulis bahwa Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah dokter mendeklarasikan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di Jakarta, Rabu (28/4/2022).
Organisasi profesi ini diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS.
Dalam keterangannya, tertulis bahwa Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Pada hari ini, Rabu, 27 April 2022, izinkan kami dengan kerendahan hati untuk mendeklarasikan berdirinya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sesuai dengan SK Kemenkumham No. AHU 003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia," dikutip Rabu (27/4/2022).
Jajang mengatakan, tujuan berdirinya perkumpulan ini untuk memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: IDI: Masih Ada Ruang Jika Dokter Terawan Ingin Kembali
"Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas," imbuhnya.
Adapun Visi PDSI adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Dengan membawa tiga misi yakni:
1. Mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.
2. Meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota.
3. Mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Saat dikonfirmasi Jajang menegaskan, pendirian PDSI tidak memiliki hubungan dengan polemik pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Tidak ada hubungannya (dengan polemik Terawan). Pendirian PDSI atas dasar pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat , berkumpul dan mengemukakan pendapat," katanya kepada Tribunnews.com.
Untuk diketahui, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto SpB MARS merupakan Staf Khusus Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Selain itu, Jajang juga menjadi anggota uji klinis vaksin Merah Putih.