Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Billy Syahputra Dicecar Soal Jual Alphard Rp1 Miliar Kepada Tersangka DNA Pro

Billy Syahputra telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Billy Syahputra Dicecar Soal Jual Alphard Rp1 Miliar Kepada Tersangka DNA Pro
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Billy Syahputra mendatangi Mabes Polri, Kamis (28/4/2022) guna menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Billy Syahputra telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (28/4/2022).

Adapun Billy diperiksa selama 4 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Adik kandung Olga Syahputra itu dicecar sebanyak 17 pertanyaan.

"Jadi Billy tadi sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Alhamdulillah ada 17 pertanyaan," kata Kuasa Hukum Billy, Fachmi Bachmid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (28/4/2022).

Fachmi menuturkan bahwa Billy Syahputra dimintai keterangan terkait penjualan mobil Alphard kepada tersangka kasus DNA Pro bernama Steven alias Stefanus Richard. Mobil itu dijual seharga Rp1 miliar.

"Jadi pada intinya kenapa Billy dimintai keterangan karena Billy pernah menjual mobil kepada tersangka yang bersama Steven. Harganya Rp1 milar dan itu sudah dimintai keterangan semua dan Billy sudah menyampaikan bagaimana awal mulanya dia menjual mobil Alphardnya berawal dari postingan dia menyatakan bahwa saya akan menjual mobil saya," ungkap dia.

Atas dasar itu, kata Fachmi, hubungan Billy dan Steven hanya sebatas jual-beli kendaraan. Dia memastikan kliennya tak mengenal tersangka.

"Billy tidak kenal dan tidak keterkaitan permasalahan dengan Steven menjadi tersangka di bisnis yang terkait DNA pro, nggak member juga Billy ya, nggak ada kaitan sama sekali. Jadi Billy murni hanya menjual mobil dia, yang kebetulan pembelinya steven dan saat ini menjadi tersangka," pungkasnya.

Baca juga: Billy Syahputra Bawa Sesuatu yang Membuktikan Dirinya Tak Bersalah dalam Kasus DNA Pro

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 8 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 4 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun kedelapan tersangka yang ditangkap adalah AB, JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, empat tersangka yang masih buron adalah ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas