Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas: Audit Laporan Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan Telah Sesuai Ketentuan

Laporan keuangan dan Laporan Pengelolaan program auditan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tahun 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang belaku.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewan Pengawas: Audit Laporan Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan Telah Sesuai Ketentuan
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Konferensi Pers Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Tahun 2021 (Auditan) BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (28/4/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Laporan keuangan dan Laporan Pengelolaan program auditan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tahun 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang belaku.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Muhammad Zuhri dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2021).

Menurutnya target pelaksanaan audit telah sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Kami merasa senang dan bahagia, karena dukungan semua pihak secara penuh atas pelaksanaan audit Laporan keuangan dan laporan pengelolaan program tahun 2021. Saya kira sudah diwujudkan secara baik,” kata Muhammad Zuhri.

Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (anggota jaringan global RSM).

Muhammad Zuhri mengatakan proses penyusunan TOR dilakukan Dewas melalui komite KAA berkolaborasi dengan direksi dan PIC satuan pengawas internal.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk di Kab Banjar Kalsel

Berita Rekomendasi

Proses pengadaan KAP dilakukan secara lelang oleh direksi melalui unit pengadaan.

Setelah terpilih pemenang, kemudian ditetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan oleh Dewas untuk program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari aspek pelaksanaan audit, Dewas sudah mengawasi pelaksanaan audit oleh kantor angkutan publik melalui rapat perkembangan proses audit berupa, rapat teknis yang melibatkan KAA, KAP, satuan pengawas internal dan seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan terkait, untuk menilai dan mengevaluasi kedudukan prosedur dan hasil audit,” ujarnya.

Baca juga: FGD Optimalisasi Layanan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Lembaga Terkait Lakukan Evaluasi Berkala

Untuk kesekian kalinya Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK berhasil meraih opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).

Sementara itu untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP) JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas