Persyaratan dan Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2022
Peraturan terbaru mengenai cara dan syarat pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2022.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Jaminan hari tua (JHT) ini bertujuan untuk memberikan kepastian tersedianya dana bagi tenaga kerja pada saat tidak produktif lagi.
Peraturan terbaru JHT ini disesuaikan karena adanya dinamika kebutuhan peserta jaminan hari tua.
Peraturan terbaru mengenai cara dan syarat pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2022.
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Baca juga: Dewan Pengawas: Audit Laporan Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan Telah Sesuai Ketentuan
Baca juga: Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana
Peserta program JHT terdiri atas:
a. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negar
b. peserta bukan penerima upah.
Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:
a. pekerja pada perusahaan;
b. pekerja pada orang perseorangan; dan
c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Peserta bukan penerima upah meliputi:
a. pemberi kerja;
b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun;
b. mengalami cacat total tetap; atau
c. meninggal dunia.
Baca juga: Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana
Baca juga: Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh
Cara Klaim Jaminan Hari Tua
(1) Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan yang dimaksud.
(2) Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
(3) Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.
(4) Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Jaminan Hari Tua