Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berantas Akar Ajaran Radikalisme, UU Terorisme dan Ormas Diusulkan Direvisi

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengusulkan kepada DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU Terorisme dan UU Ormas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Berantas Akar Ajaran Radikalisme, UU Terorisme dan Ormas Diusulkan Direvisi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo.
Organisasi Advokat, Perekat Nusantara di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengusulkan kepada DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU Terorisme dan UU Ormas.

Usulan itu demi pencegahan dini radikalisme dan terorisme yang dinilai jadi ancaman utama NKRI.

Pasalnya menurut Anggota Perekat Nusantara, Daniel Tonapa Masiku, UU Terorisme dan UU Ormas yang saat ini ada belum bisa mengusut tuntas kasus terorisme.

"Berkaitan dengan itu juga, Perekat Nusantara mengusulkan kepada DPR bersama Pemerintah agar dilakukan revisi terhadap UU terorisme termasuk UU Ormas agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini," ungkap Daniel kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan dan Anak Kelompok Rentan dalam Pusaran Terorisme

Baca juga: Indonesia dan Australia Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Terorisme

Pengusutan kasus terorisme saat ini dianggap tak bisa dilakukan maksimal karena aparat penegak hukum seperti kepolisian baru dapat bertindak saat yang bersangkutan sudah ditugaskan oleh lembaganya atau pemerintah.

Sementara aparat penegak hukum yang bertindak individu dalam pengusutan maupun pencegahan ajaran terorisme tak dapat menjangkaunya secara hukum.

Berita Rekomendasi

"Selama ini upaya untuk mencegah ajaran radikalisme tidak bisa dilakukan maksimal karena polisi atau penegak hukum baru bisa bertindak ketika orang itu membawa lembaga atau badan hukum yang sudah ditugaskan oleh pemerintah," ujar Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus.

"Kalau dilakukan individu, hukum tidak bisa menjangkau ke sana. Oleh karena itu perlu revisi UU Ormas dan Terorisme agar hukum bisa menjangkau individu yang mengajarkan terorisme," imbuhnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas