Berantas Akar Ajaran Radikalisme, UU Terorisme dan Ormas Diusulkan Direvisi
Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengusulkan kepada DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU Terorisme dan UU Ormas.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mengusulkan kepada DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU Terorisme dan UU Ormas.
Usulan itu demi pencegahan dini radikalisme dan terorisme yang dinilai jadi ancaman utama NKRI.
Pasalnya menurut Anggota Perekat Nusantara, Daniel Tonapa Masiku, UU Terorisme dan UU Ormas yang saat ini ada belum bisa mengusut tuntas kasus terorisme.
"Berkaitan dengan itu juga, Perekat Nusantara mengusulkan kepada DPR bersama Pemerintah agar dilakukan revisi terhadap UU terorisme termasuk UU Ormas agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini," ungkap Daniel kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan dan Anak Kelompok Rentan dalam Pusaran Terorisme
Baca juga: Indonesia dan Australia Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Terorisme
Pengusutan kasus terorisme saat ini dianggap tak bisa dilakukan maksimal karena aparat penegak hukum seperti kepolisian baru dapat bertindak saat yang bersangkutan sudah ditugaskan oleh lembaganya atau pemerintah.
Sementara aparat penegak hukum yang bertindak individu dalam pengusutan maupun pencegahan ajaran terorisme tak dapat menjangkaunya secara hukum.
"Selama ini upaya untuk mencegah ajaran radikalisme tidak bisa dilakukan maksimal karena polisi atau penegak hukum baru bisa bertindak ketika orang itu membawa lembaga atau badan hukum yang sudah ditugaskan oleh pemerintah," ujar Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus.
"Kalau dilakukan individu, hukum tidak bisa menjangkau ke sana. Oleh karena itu perlu revisi UU Ormas dan Terorisme agar hukum bisa menjangkau individu yang mengajarkan terorisme," imbuhnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.