Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menteri PPPA: Hukuman Mati Layak Jadi Momok Bagi Predator Seksual Anak

Hukuman maksimal ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan semua tindakan kekerasan seksual lainnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri PPPA: Hukuman Mati Layak Jadi Momok Bagi Predator Seksual Anak
istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga usai dialog Memperingati Hari Ibu 22 Desember yang bertajuk Perempuan Tangguh Indonesia Tumbuh di Studio Kompas TV, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Hendi alias Abah Heni (57), pelaku pemerkosaan 10 anak perempuan di Sukabumi, Jawa Barat. 

Hukuman maksimal ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan semua tindakan kekerasan seksual lainnya.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual sangat diperlukan dan KemenPPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi.  

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Bandung juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung. Saat ini Penasehat Hukumnya  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bintang menegaskan penerapan hukuman yang sangat berat merupakan wujud komitmen terhadap pemberantasan kekerasan seksual, di samping juga pencegahan yang harus diperkuat.

“Saya selalu menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan memberi dampak negatif terhadap psikis anak. Luka fisik, trauma seumur hidup, ketidakberdayaan, stigma dialami korban kekerasan seksual anak," kata Bintang.

Baca juga: 5 FAKTA Abah Heni yang Divonis Mati: Rudapaksa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi, Punya Berbagai Modus

Berita Rekomendasi

Indonesia masih menghadapi tantangan atas tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) KemenPPPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.952 kasus. Dari jumlah tersebut 7.004 kasus merupakan kekerasan seksual anak.  

Bintang mengatakan dibutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan orang tua untuk melakukan pencegahan sehingga dapat menurunkan angka kekerasan seksual anak.

Dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan terdakwa Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lebih dari satu orang, sesuai Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

Para korban perkosaan yang berusia 5 – 11 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya terganggunya fungsi di bagian alat reproduksi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas