Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MPPK Klaim Organisasi Profesi Medis Anggota IDI Solid Beri Dukungan untuk PB IDI

Saat ini terdapat lebih dari 110 organisasi profesi dan keseminatan yang tercatat di Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MPPK Klaim Organisasi Profesi Medis Anggota IDI Solid Beri Dukungan untuk PB IDI
Ist
Logo Ikatan Dokter Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh organisasi profesi medis yang berada di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerukan dukungannya untuk tetap solid dan bersatu dalam Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Hal ini terlihat dari berbagai surat resmi sebagai bentuk pernyataan dukungan yang dikirimkan ke PB IDI.

Dalam surat tersebut, para ketua umum dari setiap organisasi profesi medis menyatakan, organisasi profesi medis yang mereka pimpin resmi dibawah naungan PB IDI, serta meminta kepada seluruh anggota organisasi profesi medis tersebut untuk tetap solid.

Saat ini terdapat lebih dari 110 organisasi profesi dan keseminatan yang tercatat di Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK).

Baca juga: Mengenal PDSI, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia, Nama-nama Pengurus hingga Reaksi IDI

Ketua Umum MPPK Dr. dr. Ika Prasetya Wijaya mengatakan setiap organisasi profesi medis yang tercatat di MPPK dan IDI telah sepakat untuk tetap solid dan berada dibawah naungan PB IDI.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI,” tegas dr Ika Prasetya pada keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/4/2022).

Berita Rekomendasi

Organisasi profesi kedokteran termasuk organisasi yang cukup vital karena menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa.

Hasil sidang juga memutuskan seorang dokter bukan hanya teruji secara akademik tapi juga teruji dalam penerapan ilmu.

Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seorang dokter harus memiliki sertifikat profesi atau ijazah terlebih dulu.

Sertifikat kompetensi menunjukkan pengakuan akan kemampuan dan kesiapan seorang dokter untuk melakukan tindakan medis dalam praktik mandiri yang akan dijalani dan hanya diberikan pada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi dokter yang profesional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas