PB IDI: Organisasi Profesi Dokter yang Diakui UU Hanya IDI, yang Lain Ormas
UU Praktek Kedokteran menjelaskan bahwa organisasi profesi Dokter satu-satunya adalah Ikatan Dokter Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh Adib Khumaidi SpOT menegaskan, untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal.
Ia menyebut, standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi. Jika ada lebih dari satu maka akan terjadi kebingungan standar yang diberikan.
"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," kata Adib dalam pernyataan resminya, Jumat (29/4/2022).
Selain itu, UU Praktek Kedokteran menjelaskan bahwa organisasi profesi Dokter satu-satunya adalah Ikatan Dokter Indonesia.
Baca juga: PB IDI Ajak Seluruh Anggota Tetap Satu dalam Ikatan Dokter Indonesia
Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.
Dokter spesialis orthopedi ini menjelaskan perbedaan organisasi profesi dengan organisasi masyarakat.
Menurut UU No 17 Tahun 2013 ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Sementara organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
"Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat," jelas dr Adib.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.