Menkes: 200 Ribu Lebih Nakes Non ASN Akan Diangkat Jadi PPPK
Pengangkatan nakes non ASN jadi PPPK karena jumlah tenaga kesehatan saat ini, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah masih kurang.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini dan tahun depan.
Saat ini jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah masih kurang.
“Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Buka 758 Ribu Formasi Guru ASN PPPK pada 2022
Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
“Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,” ucap Menkes Budi.
Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya menambahkan, peserta tetap harus melakukan proses penilaian untuk menjadi calon ASN atau PPPK sesuai dengan aturan Kemenpan-RB yang berlaku.
"Tetap ada poin khusus untuk teman-teman yang sudah menjadi honorer dengan masa bakti tertentu," katanya.
Minim Nakes di Daerah
Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah. .
Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65 perse ) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53 persen) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49 persen ) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).
“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” tutur Menkes Budi.