Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siaran TV Analog di 3 Wilayah akan Dimatikan per 30 April 2022, Ini Caranya Pindah ke TV Digital

Siaran TV analog di tiga wilayah ini akan dimatikan per Sabtu (30/4/2022) hari ini sehingga masyarakat tidak bisa menonton TV pakai antena biasa dan h

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siaran TV Analog di 3 Wilayah akan Dimatikan per 30 April 2022, Ini Caranya Pindah ke TV Digital
Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahap migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital (Analog Switch Off/ASO) resmi dimulai pada Sabtu (30/4/2022) hari ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mematikan siaran TV analog di sejumlah daerah.

Penghentian siaran TV analog akan digelar secara bertahap dan untuk tahap I akan menyasar tiga wilayah.

Ketiga wilayah tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Riau dengan total delapan kabupaten/kota.

Baca juga: DAFTAR Merek Set Top Box TV Digital, Berikut Daftar Wilayah Setop TV Analog pada 30 April 2022

Baca juga: Cara Pasang Set Top Box untuk Mengubah Siaran TV Analog Jadi TV Digital

Dengan demikian, warga di delapan daerah ini tidak akan lagi bisa menonton TV memakai antena biasa dan harus beralih ke TV digital.

Pengumuman penghentian siaran TV analog di tiga wilayah ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Dikutip dari Kompas.com, Johnny mengatakan, hanya ada tiga wilayah yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada Sabtu (30/4/2022) pukul 24.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

"Penghentian tetap siaran TV analog tahap pertama dimulai dari tiga wilayah siaran, yang berada di tiga provinsi dan di delapan kabupaten/kota," kata Johnny dalam konferensi pers bertajuk Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap 1, Jumat (29/4/2022).

Adapun delapan kapubaten/kota di tiga provinsi yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 30 April 2022 adalah:

- NTT-3 : Kabupaten Timor Tengah Utara

- NTT-4 : Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka

- Papua Barat-1 : Kota Sorong, Kabupaten Sorong

- Riau-4 : Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti

Setelah dimatikan, siaran TV analog akan sepenuhnya dialihkan ke siaran TV digital.

"Pada tanggal 30 April pukul 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran TV analog dan berlangsung siaran TV digital," kata Johnny.

Cara Pindah TV Analog ke TV Digital

Pemancar stasiun TVRI Sumatera Utara di kawasan Medan, Sumatera Utara, 5 Oktober 2021. Terkait peralihan ke TV digital, masyarakat di Sumatera Utara dapat mencoba siaran TV Digital sekarang. Beberapa lembaga penyiaran melakukan simulcast, yaitu bersiaran secara digital tanpa menghentikan siaran analognya. Kualitas tayangan TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya sudah ada di sebagian besar Sumatera Utara.
Pemancar stasiun TVRI Sumatera Utara di kawasan Medan, Sumatera Utara, 5 Oktober 2021. Terkait peralihan ke TV digital, masyarakat di Sumatera Utara dapat mencoba siaran TV Digital sekarang. Beberapa lembaga penyiaran melakukan simulcast, yaitu bersiaran secara digital tanpa menghentikan siaran analognya. Kualitas tayangan TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya sudah ada di sebagian besar Sumatera Utara. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)

Agar tetap bisa menikmati siaran TV, masyarakat pun diimbau untuk segera beralih ke TV digital.

Yang perlu diketahui, TV digital bukanlah layanan streaming internet lewat gawai.

Bukan pula berlangganan lewat kabel atau satelit atau TV box atau smart TV yang terhubung internet.

TV digital bisa diakses secara gratis melalui layanan Free to Air (FTA).

Bedanya dengan TV analog, kualitas gambarnya lebih bersih dan suaranya lebih jernih.

Kominfo juga menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.

Bagi masyarakat yang TV-nya hanya bisa menerima siaran TV Analog, misalnya TV tabung, hanya perlu menambah alat yaitu Set Top Box (STB).

Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB meski tetap harus menggunakan antena khusus suaran digital.

Baik STB maupun antena khusus suaran digital dapat dibeli di toko elektronik dan marketplace online.

Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan untuk beralih dari TV analog ke TV digital:

1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder;

2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2/

Adapun cara beralih dari TV analog ke TV digital adalah:

- Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital;

- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah;

- Pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 sudah saling terhubung;

- Nyalakan TV lalu masuk ke mode AV;

- Apabila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, atau lainnya;

- Jika mode AV sudah ditentukan, Anda bisa langsung menyalakan perangkat STB;

- Tekan tombol "Menu" pada remote STB, lalu cari opsi "Pencarian Saluran" dan klik "Pencarian Otomatis";

- Tunggu hingga perangkat berhasil mencari sinyal siaran TV digital sampai selesai;

- Setelah pencarian sinyal sudah selesai, Anda bisa langsung memilih opsi "Simpan";

- Nantinya, TV analog Anda akan menampilkan siaran TV digital secara otomatis;

- Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan menggunakan STB, TV analog harus selalu berada dalam mode AV;

- Sementara untuk tipe dekorder/set-top-box tertentu, pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.

56 Wilayah Siaran Batal Dimatikan

Sementara itu, bila merujuk pada keputusan sebelumnya, jumlah wilayah yang siaran TV analognya akan dimatikan per 30 April 2022, ternyata berubah.

Sebelumnya, Kominfo menetapkan, ada 56 wilayah siaran di 116 kabupaten/kota yang siaran TV analognya akan dimatikan pada tahap pertama.

Namun, hal ini urung dilakukan. Sehingga masyarakat wilayah lain selain ketiga wilayah di atas masih bisa menonton TV dengan antena biasa.

Adapun 56 wilayah siaran tersebut meliputi sebagian kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Menurut Johnny, pengurangan jumlah wilayah dari target yang ditentukan sebelumnya disesuaikan dengan keadaan dan kesiapan lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI.

Khususnya, terkait Infrastruktur Mux dan distribusi STB, untuk perangkat TV milik keluarga miskin yang diamanatkan perundang-undangan.

"Mengingat secara teknis juga diperlukan reused spektrum frekuensi digital untuk ASO di setiap wilayah siaran, maka akan dilakukan multiple ASO pada setiap tahap di setiap wilayah siaran TV."

"ASO juga memperhatikan kesiapan perangkat TV masyarakat selain dari infrastruktur Mux," kata Johnny ketika dihubungi, Jumat (29/4/2022).

Meski demikian, lanjut Johnny, infrastruktur yang diperlukan untuk ASO tahap II dan tahap III akan tersedia tepat waktu.
"Saat ini sedang dalam proses pembangunan oleh Kominfo (15 unit) dan TVRI (17 unit)," kata Johnny.

Masih dari Kompas.com, Johnny juga tidak menjelaskan lebih lanjut kapan tepatnya wilayah ASO Tahap I selain tiga wilayah siaran di atas akan dimatikan total.

Politisi NasDem itu hanya mengimbau masyarakat untuk memastikan televisi yang dimilikinya sudah bisa menerima sinyal TV Digital.

"Yang belum bisa menerima siaran digital diharapkan segera memasang perangkat set top box agar bisa menerima siaran digital," kata Menkominfo.

Sementara itu, kepada masyarakat yang termasuk kategori keluarga miskin, nantinya akan mendapatkan alokasi STB gratis dari pemerintah.

Diketahui, suntik mati siaran TV analog di Indonesia dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama seharusnya rampung pada 30 April 2022.

Tahap kedua dijadwalkan selesai pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga dijadwalkan selesai selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Galuh Putri Riyanto/Yudha Pratomo/Lely Maulida) (Kontan.co.id/Conney Stephanie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas