Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Ini Perhitungan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Resmi

Beberapa profesi tertentu, ada yang harus tetap bekerja pada libur lebaran. Lantas bagaimanakah ketentuannya jika pekerja masuk saat libut nasional?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Ini Perhitungan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Resmi
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Tidak semua pekerja bisa menikmati libur pada momen lebaran Idulfitri.

Beberapa profesi tertentu, ada yang harus tetap bekerja pada libur lebaran.

Pekerja yang bekerja pada layanan jasa kesehatan, jasa transportasi, usaha pariwisata, pengamanan, hingga media massa adalah beberapa contoh jenis pekerjaannya mesti dijalankan secara terus-menerus.

Biasanya, pekerja dengan profesi tersebut tetap masuk kerja meski di hari libur nasional.

Lantas bagaimanakah ketentuannya jika pekerja masuk saat libut nasional?

Baca juga: H-1 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan Respons 1.685 Laporan Pembayaran THR

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Belum Cair hingga Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

Kemnaker melalui Instagramnya menerangkan, pada dasarnya pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Namun pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, juga telah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai waktu masuk kerja di hari libur resmi.

Meski begitu, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional itu.

Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional

Pekerja yang masuk di hari libur nasional, akan dihitung sebagai kerja lembur.

Baca juga: Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja

Baca juga: Cara Lapor dan Konsultasi Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Akses poskothr.kemnaker.go.id

Adapun untuk upahnya, dihitung sebagai berikut:


Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan ketujuh dibayar 2x kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3x upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4x upah sejam

Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan kedelapan dibayar 2x kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas dan duabelas dibayar 4x upah sejam

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas