Cek CCTV Tol dan CCTV Jalan Non Tol, Pantau Arus Mudik-Balik Lebaran Online
Adapun para pemudik yang hendak melakukan perjalanan bisa memantau lalu lintas tol dan jalan non tol melalui kamera CTTV Online
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2022 telah usai.
Warga mulai melakukan aktivitas perjalanan balik Lebaran 2022 kembali ke rumah atau perantauan.
Namun di sejumlah titik arus mudik Lebaran dari Jakarta menuju Jawa Tengah masih terjadi kemacetan.
Contohnya kemacetan panjang di Rest Area 166, Tol Cipali, Majalengka, Selasa (3/5/2022).
Baca juga: POPULER Nasional: Pesan Polri untuk Pemudik | AHY Kangen sang Ibu
Kemacetan mengular hingga tiga kilometer di jalur A Tol Cipali arah Jakarta menuju Jawa.
Adapun para pemudik yang hendak melakukan perjalanan bisa memantau lalu lintas tol dan jalan non tol melalui kamera CTTV Online.
Akses CCTV Tol dan CCTV Jalan Non Tol bisa diakses dalam berita ini.
Untuk memantau lalu lintas mudik Lebaran 2022, warga bisa mengakses CCTV tol dan jalan tol secara live streaming.
CCTV jalan non tol disediakan Road Transport and Traffic Management Center (RTTMC) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Sementara, CCTV jalan tol dapat diakses melalui laman yang disiapkan Bina Marga Kementerian PUPR.
Pesan Polri
Polri memprediksi puncak arus balik lebaran 2022 akan terjadi pada 6-8 Mei 2022.
Kendaraan yang kembali ke arah Jakarta diprediksi bakal tinggi pada tanggal tersebut.
"Tanggal 6, 7, dan 8 itu juga nanti akan terjadi puncak arus balik yang cukup tinggi," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Selasa (3/5/2022).
Firman menyarankan agar masyarakat menghindari pulang kembali ke Jakarta pada tanggal tersebut.
Karenanya, pengendara diminta mengatur jadwal kepulangan mereka sebelum 6-8 Mei.
"Masyarakat bisa mempertimbangkan setelah melakukan silaturahim dengan keluarga, dimanfaatkan waktu untuk pulang lebih awal," ungkap dia.
Baca juga: Tol Jagorawi Arah Ciawi Macet, Contra Flow Mulai Diberlakukan dari Titik Ini
Namun, Firman menuturkan pengendara yang masih memiliki waktu cuti kerja bisa mengambil waktu kembali pulang ke Jakarta setelah tanggal 6-8 Mei.
"Kalau memang waktu cutinya cukup, bisa pulang setelah tanggal 9. Sekali lagi untuk kenyamanan kita semua," pungkas Firman.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Igman Ibrahim)