Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Diimbau WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022

Tak hanya PNS, karyawan di perusahaan negeri dan swasta juga diimbau WFH seminggu setelah arus balik lebaran, mulai 9 Mei 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Diimbau WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022
tribunstyle
ilustrasi PNS - Tak hanya PNS, karyawan di perusahaan negeri dan swasta juga diimbau WFH seminggu setelah arus balik lebaran, mulai 9 Mei 2022. 

Hindari Puncak Arus Balik

Menteri Ketenagakerjaan meminta agar perusahaan melakukan koordinasi dengan para karyawannya yang saat ini sedang mudik, sehingga dapat mengindari puncak arus balik.

Saran Menaker tersebut sesuai dengan imbauan dari Presiden agar masyarakat kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5/2022).

Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh.

WFH Sesuai Aturan Tempat Kerja

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Berita Rekomendasi

Satu dari substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Work From Home

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas