Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Diimbau WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022

Tak hanya PNS, karyawan di perusahaan negeri dan swasta juga diimbau WFH seminggu setelah arus balik lebaran, mulai 9 Mei 2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Diimbau WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022
tribunstyle
ilustrasi PNS - Tak hanya PNS, karyawan di perusahaan negeri dan swasta juga diimbau WFH seminggu setelah arus balik lebaran, mulai 9 Mei 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik lebaran 2022.

Jenderal Listyo menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga mendukung saran Kapolri.

Menteri Tjahjo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

Sehingga, WFH dilakukan mulai Senin, 9 Mei 2022.

Baca juga: Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Pengusaha Diminta Atur Jadwal WFH bagi Karyawannya

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (6/5/2022) dikutip dari laman MenPANRB.

Berita Rekomendasi

Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Kini, instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini.

WFH sebagai Sarana Isolasi Mandiri

Virus Covid-19 hingga kini belum hilang sepenuhnya dari Indonesia.

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.

Sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.

Menteri Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan.

PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir.

Jenderal Listyo mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Jenderal Listyo Sigit kepada awak media.

Baca juga: Kebijakan Terbaru Pemerintah dalam Arus Balik 2022, Libur Sekolah Diperpanjang hingga ASN Boleh WFH

WFH untuk Antisipasi Kemacetan

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada peningkatan arus balik yang terjadi pada Rabu (4/5/2022).

Pemerintah memprediksi puncak arus balik masih terjadi hingga Minggu (8/5/2022) mendatang.

Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Polri menyiapkan skema ganjil genap dan one way yang berlaku hingga 9 Mei 2022.

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas pada saat arus balik yang puncaknya di prediksi terjadi pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2022,” ujar Menteri Perhubungan dalam keterangan resminya.

Menaker Sarankan Perusahaan Negeri/Swasta WFH 1 Minggu bagi Karyawan Pasca Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah juga memberi saran pada perusahaan agar memberi waktu karyawannya untuk melaksanakan Work From Home (WFH) selama seminggu setelah libur lebaran 2022.

Saran ini bertujuan agar pekerja atau buruh yang sedang mudik lebaran dapat menunda untuk kembali ke tempat asalnya pada periode puncak arus balik.

Puncak arus balik mudik lebaran 2022 diprediksi terjadi pada hari ini, Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Daftar Hari Libur dan Hari Besar Bulan Mei 2022, Hari Buruh hingga Kenaikan Isa Almasih

Hindari Puncak Arus Balik

Menteri Ketenagakerjaan meminta agar perusahaan melakukan koordinasi dengan para karyawannya yang saat ini sedang mudik, sehingga dapat mengindari puncak arus balik.

Saran Menaker tersebut sesuai dengan imbauan dari Presiden agar masyarakat kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5/2022).

Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh.

WFH Sesuai Aturan Tempat Kerja

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Satu dari substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Work From Home

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas