Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Kartu Kuning AK1 secara Online, Ini yang Harus Disiapkan

Berikut adalah syarat dan cara membuat kartu kuning AK1 bagi para pencari kerja di Disnaker dan secara online.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Membuat Kartu Kuning AK1 secara Online, Ini yang Harus Disiapkan
Istimewa
Ilustrasi Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Berikut adalah syarat dan cara membuat kartu kuning AK1 bagi para pencari kerja di Disnaker dan secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1.

Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.

Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil

Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.
Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. (Istimewa)

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Berita Rekomendasi

Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Mengutip setkab.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran kartu kuning.

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Mengutip Indonesia.go.id, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

3. Fotokopi Akta Kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan.

Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas