Legislator Demokrat Ingatkan ASN, Jangan Sampai WFH Dimanfaatkan Berdiam Diri di Rumah
Para ASN diminta tidak menyalahgunakan WFH untuk berdiam diri di rumah dan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban kerja.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pascalebaran mulai hari ini.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid mengingatkan para ASN, untuk tidak menyalahgunakan WFH untuk berdiam diri di rumah dan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban kerja.
"Jadi catatan saya benar-benar ini dilakukan. Jangan sampai WFH ini tidak efektif dilakukan, jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan untuk berdiam diri di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan (tugas)," kata Anwar kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Cegah Macet Puncak Arus Balik, Liburan Diperpanjang, Anak Sekolah Jabodetabek Masuk Tanggal 12 Mei
Baca juga: Soal Aturan ASN WFH Sepekan, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Keputusan Terkesan Berlebihan
Untuk mencegah hal itu terjadi, Anwar menilai dibutuhkan pengawasan dari para pembina kepegawaian di masing-masing instansi.
Sehingga kerja-kerja para ASN tetap produktif melayani masyarakat.
"Kalau diberikan kesempatan WFH, jangan sampai dijadikan alasan tambah libur. Ini kan memang dilemanya begitu, orang berpikir kan kita tidak masuk kantor juga. Jangan sampai WFH ini tidak produktif," ucapnya.
Baca juga: Hari Ini Tanpa Contraflow dan One Way, Polri: Arus Lalin di Seluruh Ruas Jalan Tol Normal
Baca juga: Viral Aksi Polisi Asal Malang Pasang Baliho di Klaten untuk Lamar Kekasihnya
Baca juga: Pakai Baju Tahanan No 23, Briptu HSB Dirilis Jadi Tersangka Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idulfitri 2022, dan menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.
Mendukung pernyataan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).