Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peradi Juniver Girsang Serukan Digelarnya Munas Untuk Penyatuan Kepengurusan Advokat

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendorong terselenggaranya musyawarah nasional (munas) bersama antar organisasi adv

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peradi Juniver Girsang Serukan Digelarnya Munas Untuk Penyatuan Kepengurusan Advokat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang (tengah) bersama Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan (kiri) saling berjabat tangan usai menandatangani dokumen Deklarasi Bersama Peradi di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015). Dua kubu DPN Peradi Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan bersepakat mendeklarasikan pembentukan Badan Sertifikasi Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia dan Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia yang dilandasi oleh pentingnya peningkatan kualitas profesi Advokat di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendorong terselenggaranya musyawarah nasional (munas) bersama antar organisasi advokat. 

Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang menilai, forum tersebut menjadi sarana untuk mengakhiri polemik dan klaim kepengurusan organisasi pengacara.

“Munas bersama sebagai awal proses penyatuan Peradi dan mewujudkan officium nobile advokat,” kata Juniver Girsang dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).




Ia juga mengingatkan, munas bersama adalah komitmen Peradi SAI, Peradi SOHO pimpinan Otto Hasibuan, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dengan nakhoda Luhut Pangaribuan

Juniver menyebut, komitmen ketiga Peradi tersebut tertuang saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly pada 25 Februari 2020, atas inisiatif Peradi SAI.

Peradi SAI juga menyayangkan peryataan pimpinan Peradi SOHO yang menyebut sebagai organisasi satu-satunya yang paling sah.

Baca juga: Otto Rilis Surat Terbuka, Ini Respons Peradi Luhut Pangaribuan

Padahal, menurut surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015, telah mengakui beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi.

BERITA TERKAIT

Menurut Juniver, MA juga mempertimbangkan, bahwa persoalan kepengurusan Peradi merupakan permasalahan internal organisasi advokat itu sendiri. 

Sehingga, menurut MA, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui organ dan mekanisme organisasi. 

MA juga menguraikan dalam pertimbangan itu, sebagai organisasi independen (independent state organ), sebagaimana diinginkan oleh Peradi, maka organisasi itu seharusnya mampu menyelesaikan masalah secara bebas dan mandiri.

Sementara, Sekretaris Jenderal Peradi SAI Patra M Zen mengimbau Peradi SOHO untuk melihat kembali dasar hukum kepengurusan Peradi SOHO, berdasarkan Munas organisasi itu tahun 2020. 

Munas itu diklaim terlaksana berdasarkan Surat Keputusan Pleno Pengurus DPN Peradi SOHO KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019. 

SK itu membuka kesempatan untuk jabatan tiga periode. 

Namun, SK itu telah dinyatakan batal karena ada putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022 tentang ketidakabsahan perubahan Anggaran Dasar Peradi SOHO.

"Tidak ada satu putusan pun yang menyatakan Peradi RBA dan Peradi SAI tidak sah. Tidak ada satu putusan pun yang melarang Peradi RBA dan Peradi SAI melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengusulan penyumpahan Advokat, pengangkatan Advokat ataupun kerjasama dengan pihak lain," kata Patra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas