Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aturan ASN WFH Sepekan, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Keputusan Terkesan Berlebihan

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai usulan tentang Aparatur Sipil Negara WFH selama sepekan karena arus balik Lebaran dinilai berlebihan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Aturan ASN WFH Sepekan, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Keputusan Terkesan Berlebihan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, memberi komentar soal kebijakan work from home (WFH) sepekan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menyetujui usulan kebijakan menambah libur bagi ASN dan pekerja swasta demi mencegah kepadatan arus balik lebaran 2022. 

Ia menilai aturan tersebut merupakan keputusan yang janggal dan terkesan mencampuri ranah privat masyarakat. 

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"Nah ketika pemerintah meminta supaya pemudik itu baliknya diperpanjang, menurut saya itu sudah berlebih."

"Artinya negara masuk kepada urusan pribadi warga negara, jadi urusan pribadi serahkan pada pribadi masing-masing, tidak perlu diatur oleh negara."

"Kalau mau tidak macet ya enggak usah mudik, karena mudik itu esensinya macet," kata Agus, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (9/5/2022). 

Lanjut Agus, ia menilai, urusan mengenai mudik dan kerja harusnya diatur oleh masing-masing pribadi. 

Baca juga: ASN Boleh WFH 50 Persen Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Lengkapnya

Baca juga: Mulai Hari Ini Kemenag Terapkan WFH 50 Persen, Diprioritaskan untuk Pegawai yang Mudik Lebaran

Berita Rekomendasi

"Kalau dia macet ya tingal telepon atasannya, atau dia tahu risikonya kalau kena sanksi, atau bisa pulangnya dipercepat."

"Sekali lagi negara jangan ikut campur urusan mau mudik itu mau pulang kapan, serahkan pada masing-masing," katanya. 

Menpan RB Setuju Ihwal ASN WFH usai Arus Balik Lebaran 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menyetujui usulan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal aparatur sipil negara (ASN), dan karyawan swasta melakukan program work from home (WFH) dalam rangka untuk mencegah kemacetan saat arus balik Lebaran 2022.

Usulan ini pun diimplementasikan oleh Tjahjo Kumolo dengan meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH untuk instansi masing-masing.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo, Sabtu (7/8/2022) dilansir Tribunnews.com.

Tjahjo menyebut WFH yang diterapkan usai arus balik Lebaran 2022 ini diyakini tidak mengganggu pelayanan, urusan administrasi, hingga layanan pemerintahan lainnya.

Hal ini, kata Tjahjo, lantaran instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga memungkinkan ASN dapat bekerja di manapun.

Baca juga: Arus Balik, Lalu Lintas Cipali KM 73 Lancar, One Way Diperluas Jadi KM 442 Tol Bawen-KM 3 Tol Halim

Baca juga: Urai Kemacetan Arus Balik, Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Atur Jadwal WFH

Menurutnya, penerapan WFH ini merupakan ide yang baik agar para ASN serta keluarga yang usai melaksanakan mudik Lebaran dapat melakukan isolasi mandiri beberapa hari.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” tutur Tjahjo.

Di sisi lain, Tjahjo mengingatkan kepada seluruh ASN agar tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol yang ketat.

Selain itu, ia juga meminta agar PPK dapat memastikan para ASN di instansi masing-masing telah mendapatkan vaksin lengkap termasuk vaksin booster.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV/Nurul Fitriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas