Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Jalani Sidang Tipikor, Muara Perangin-Angin Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Angkat Suara

Sebelumnya, Muara, didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usai Jalani Sidang Tipikor, Muara Perangin-Angin Tinggalkan Ruang Sidang Tanpa Angkat Suara
Ist
Muara Perangin-Angin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa Muara Perangi-Angin, Direktur CV Nizhami, menghadiri sidang Tipikor dengan agenda Pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Datang ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5/2022) ia menggunakan kaus kemeja garis-garis.

Agenda sidang dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst ini menghadirkan lima orang saksi dari JPU. 

Sidang berlangsung selama kurang lebih sekira dua jam, dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto.

Saat sidang usai, tampak Muara menyalami beberapa rekannya yang ikut mendampingi sidang. 

Tanpa buka mulut, Muara kemudian bergegas pergi meninggalkan ruang sidang. 

Baca juga: Muara Perangin-Angin Dijadwalkan Jalani Sidang Tipikor, Agendanya Pembuktian Jaksa Penuntut Umum

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Muara, didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. 

Suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat

Atas perbuatannya, Muara Perangin-Angin diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.

Muara Perangin-Angin tinggalkan ruang sidang tanpa suara, usai sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas