Jumlah Daerah yang Menerapkan PPKM Level 1 Menurun
Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri nomor 25 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali yang berlaku 10-23 Mei 2022.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan perpanjangan PPKM dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia.
“Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ujar Safrizal, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan PPKM, Luhut: Optimalkan Work From Home
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini Jumlah daerah di PPKM Level 1 menurun dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.
Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah.
“Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah,”katanya.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali
Jumlah daerah di PPKM Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.
Daerah yang menerapkan PPKM Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.
Sedangkan daerah PPKM Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata Safrizal.