Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap Work From Home bagi ASN, Berlaku hingga 13 Mei 2022

Berikut adalah aturan lengkap sistem work from home bagi ASN yang berlaku mulai 9 hingga 13 Mei 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Lengkap Work From Home bagi ASN, Berlaku hingga 13 Mei 2022
Freepik.com
Berikut adalah aturan lengkap sistem work from home bagi ASN yang berlaku mulai 9 hingga 13 Mei 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerapkan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (9/5/2022).

Sistem WFH bagi ASN tersebut berlaku hingga 13 Mei 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Baca juga: Anggota DPR Harap Pelayanan kepada Masyarakat Tak Terganggu Meski ASN Diizinkan WFH

Aturan Lengkap Sistem WFH ASN

Mengutip Kompas.com, berikut adalah aturan lengkap sistem WFH bagi ASN:

1. Pemerintah menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.

2. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Berita Rekomendasi

3. Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

4. Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing.

5. Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (working from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

6. Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai.

Baca juga: Mendagri: ASN Kemendagri dan BNPP Boleh WFH 50 Persen, Kerja Normal Mulai 16 Mei 2022

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idulfitri 2022, dan menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).

Mendukung pernyataan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (6/5/2022), dikutip dari menpan.go.id.

Menteri Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas