Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diteken Presiden Jokowi, UU TPKS Resmi Diundangkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diteken Presiden Jokowi, UU TPKS Resmi Diundangkan
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU tersebut telah resmi diundangkan bernomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sekaual (TPKS).

“Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 1 poin 1 UU tersebut.

UU tersebut memiliki 84 halaman beserta penjelasannya.

UU yang pembahasannya cukup memakan waktu lama ini diteken presiden pada 9 Mei 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

UU TPKS ini mulai berlaku sejak diundangkan.

Baca juga: Belajar dari Kesuksesan Kinerja Legislasi UU TPKS

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Dalam rapat paripurna itu diketahui turut dihadiri sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.

Baca juga: Jaleswari Sebut UU TPKS Merupakan Legacy bagi Seluruh Golongan

Organisasi perempuan yang hadir untuk menyaksikan pengesahan UU TPKS di antaranya seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas