Jampidsus Serahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Korupsi Asabri ke JPU
Kejaksaan Agung RI menyerahkan berkas perkara tahap I atas tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan peri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan berkas perkara tahap I atas tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Berkas perkara itu dilimpahkan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Freeport Indonesia Terkait Kasus Asabri
Dijelaskan Ketut, jika nantinya berkas perkara tidak dinyatakan lengkap, maka pihaknya membutuhkan waktu 7 hari untuk melengkapi kembali berkas perkara tersebut.
"7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," pungkasnya.
Adapun berkas perkara milik 3 orang tersangka yaitu:
1. ESS selaku Wiraswasta (Mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd);
2. B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas);
3. RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.