Hari Ini, Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece
Dengan begitu nasib proses perkara yang menjerat eks Kadiv Hubinter Polri itu akan ditentukan dalam sidang besok.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (12/5/2022) ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, sidang beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Dengan begitu nasib proses perkara yang menjerat eks Kadiv Hubinter Polri itu akan ditentukan dalam sidang besok.
"Betul besok (sidang lanjutan) agenda pembacaan putusan sela," kata Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (11/5/2022) kemarin.
Jika merujuk pada jadwal yang ada, sidang besok kata Haruno akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun untuk terdakwa dan kuasa hukum dijadwalkan akan hadir langsung di ruang sidang.
"Dijadwal jam 10.00 WIB," ucap Haruno.
Awal Mula Penyiksaan terhadap M. Kece
Diketahui, dalam dakwaannya jaksa menyatakan, saat M. Kece masuk rutan Bareskrim Mabes Polri, terdakwa Napoleon bersama tahanan lain yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama melakukan penyusunan rencana.
Adapun rencana itu salah satunya disusun bersama Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang dilakukan untuk mendatangi kamar M. Kece guna melakukan klarifikasi atas konten yang dibuatnya.
"Bahwa selanjutnya terdakwa (Napoleon Bonaparte) duduk di tengah aula menyampaikan kepada saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11," kata Jaksa Faizal Putrawijaya saat sidang, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Napoleon Sebut Tindakannya Aniaya M Kece Jadi Solusi Redam Amarah Penghuni Rutan
Hingga akhirnya Hermeniko alias Pak RT itu mendatangi Bripda Asep Sigit Pambudi yang merupakan petugas jaga di rutan saat itu.
Hermeniko lantas menyampaikan perintah Napoleon kepada Bripda Asep untuk mengganti gembok sel M. Kece.
"Kemudian saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT menghampiri Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi menyampaikan permintaan terdakwa untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11 sambil menunjuk gembok yang ada di atas lemari plastik," ungkap jaksa.
Atas perintah dari Harmeniko itu, Bripda Asep langsung mengonfirmasi pernyataan tersebut ke Napoleon secara langsung.
Dalam konfirmasinya, Napoleon memang meminta untuk adanya penggantian kunci gembok untuk kamar nomor 11.
Kata jaksa, mengingat Napoleon merupakan perwira tinggi polri akhirnya Bripda Asep mengikuti perintah tersebut.
Baca juga: Aniaya M Kece, Irjen Napoleon: Hati - Hati Kalau Bicara SARA
"Atas permintaan tersebut Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," jelas jaksa Faizal.
Singkat cerita, Napoleon menitipkan pesan kepada Harmeniko untuk membangunkannya dari tidur pada pukul 24.00 WIB.
Akhirnya, pada 26 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB Harmeniko membangunkan Napoleon yang sedang tertidur pulas di kamar tahanan nomor 26.
Napoleon kemudian mengajak saksi dari tahanan lain yakni Herly Gusjati Riyanto menemui M. Kece yang sedang berada di dalam kamar tahanan.
Selepas itu kata jaksa, Napoleon dan teman-temannya di tahanan itu langsung masuk ke kamar tahanan M. Kece, di mana saat itu M. Kece sedang duduk tepat berada di atas dipan dari beton.
Lantas, Harmeniko alias Pak RT mengambil sehelai kain gorden dan menyuruh tahanan lain yakni Maulana Albert Wijaya memasangnya di jendela kamar itu.
Tak hanya itu, terlibat juga tahanan lain bernama Dedy Wahyudi yang ditugasi untuk berdiri di depan kamar M. Kece.
Saat berada di dalam tahanan, Napolen Bonaparte kemudian meminta M. Kece menjelaskan konten YouTubenya itu yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW.
"Menurut Saksi H. Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece mau menyadarkan seluruh umat islam di Indonesia bahwa selama ini mereka dibohongi oleh orang arab yang bernama Muhammad Bin Abdullah dengan membawa ayat-ayat Al-Quran dan kutipan hadis Rasulullah," ucap jaksa Faizal.
Setelah mendengar penjelasan M. Kece, lanjut jaksa, Jenderal polisi bintang dua iyu memerintahkan tahanan bernama Dedy Wahyudi memanggil Maman Suryadi yang merupakan mantan Panglima Laskar FPI untuk datang.
Setelah Maman Suryadi datang, jaksa menyebut terjadi debat antara Maman Suryadi dengan M Kace soal agama. Maman Suryadi tak terima dengan penjelasan M Kace lalu mencolek dagu M Kace sampai mengatakan penjelasan soal agama.
"Kemudian Saksi Maman Suryadi mencolek dagu Saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M. Kece sambil mengatakan 'tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Al-Quran'," beber Jaksa Faizal.
Wajah M. Kece Dilumuri Tinja oleh Napoleon
Tak cukup di situ, Napoleon lantas memerintahkan saksi Djafar Hamzah untuk mengambil bungkusan di kamar mandi di kamar tahanannya.
Diketahui kata jaksa, kantong plastik berwarna putih itu kemudian dibuka dan berisi kotoran manusia yang kemudian langsung diambil oleh Napoleon menggunakan tangan kanannya.
Sedangkan tangan kiri Napoleon itu digunakan untuk menjambak rambut M Kace dan dan lantas mengatakan ke M. Kece untuk menutup mata dan mulut.
Tak berlangsung lama kata jaksa, tangan Napoleon yang sudah memegang kotoran manusia itu langsung dipukul dengan keras ke bagian wajah M. Kece.
"Tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece terbentur ke tembok," sebut jaksa Faizal.
Saat itu, M. Kece sempat berteriak minta tolong sehingga memancing para tahanan lain melihat ke dalam kamar tahananya.
Selepas dari situ, Napoleon kata jaksa langsung keluar kamar untuk mencuci tangan, sedangkan sisa kotoran manusia yang dibawanya itu masih ditinggalkan di ruang kamar M. Kece.
Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam dalam pertama, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.