Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Batas Akhir Mengganti Puasa Ramadhan? Ini Pandangan Ulama

Kapan batas akhir kita mengganti puasa Ramadhan dengan Qadha? Simak dua pendapat ulama di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapan Batas Akhir Mengganti Puasa Ramadhan? Ini Pandangan Ulama
NIV Bible
(Ilustrasi) Kapan batas akhir kita mengganti puasa Ramadhan dengan Qadha? Simak dua pendapat ulama di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, sejumlah orang ada yang terkendala puasa, baik itu karena sakit, usia, haid (wanita), dan lainnya.

Untuk itu, wajib menggantinya di bulan lain setelah bulan Ramadhan, yang disebut dengan qadha.

Mengqadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

Baca juga: Kapan Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Mei 2022? Berikut Jadwal dan Niatnya

Lantas, sampai kapan batas akhir qadha puasa Ramadhan?

Mengutip Bimas Islam, ada dua pendapat ulama dalam hal ini.

1. Menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah hingga datang puasa Ramadhan berikutnya.

Karena itu, jika seseorang tidak melakukan qadha puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, maka dia berdosa meskipun tetap wajib yang mengqadha puasanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia wajib memberikan fidyah kepada orang miskin sebanyak satu mud dalam satiap satu hari puasa sebagai tebusan kelalaian karena telah melewati batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

2. Menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan.

Qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, menurut ulama Hanafiyah, jika seseorang tidak melakukan qadha puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya tiba, maka dia tidak berdosa dan dia tidak wajib memberikan fidyah.

Dia boleh melakukan qadha puasa kapan saja, tanpa batas akhir waktu tertentu.

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Mei 2022, Dilengkapi Bacaan Niatnya

Bacaan niat puasa Qadha atau membayar utang puasa

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Bacaan niat berbuka puasa

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.

Artinya : "Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".

Bagaimana Jika Tidak Mampu Mengganti Puasa Ramadhan dengan Qadha?

Ada beberapa orang yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Sebagai contoh lansia (lanjut usia), lansia tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak kunjung sembuh.

Walaupun diberi keringanan untuk tidak berpuasa, orang tersebut harus melunasi utang puasa di luar bulan Ramadhan.

Cara melunasi utang puasa tersebut dapat dilakukan dengan membayar fidyah puasa.

Kata fidyah diambil dari kata "fadaa" yang mempunyai arti mengganti atau menebus.

Fidyah merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.

Niat Membayar Fidyah

Berikut adalah doa niat membayar Fidyah, dikutip dari Surya.co.id:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah ayat 184).

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, berikut adalah orang yang boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.

1. Orang yang telah tua, baik laki-laki maupun perempuan;

2. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh;

3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain selain pekerjaan itu.

Mereka semua diberi keringanan untuk berbuka jika berpuasa akan memberatkan.

Sebagai tebusannya, mereka diwajibkan untuk memberi makan orang miskin setiap hari.

Ibnu Abbas berkata,"Diberi keringanan bagi orang tua lanjut usia untuk berbuka, dan untuk setiap harinya hendaknya ia memberi makan seorang miskin dan tak perlu mengqadha" (Riwayat Daruquthni dan Hakim).

Begitu pula orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh lagi dan tidak kuat berpuasa, begitu pula kaum buruh, wanita hamil dan menyusui anak.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta) (Surya.co.id/Pipit Maulidiya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas