Kasus Suap Izin Usaha Retail di Ambon, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
"Saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dia mengungkapkan, pencegahan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya, para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
KPK sendiri masih belum mau mengungkapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Begitu pun, dengan konstruksi perkara ini.
Baca juga: KPK Sebut Penyelidikan Formula E Jalan Terus, Tak Diintervensi Pihak Manapun
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com di KPK, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," kata Ali.
Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.
Baca juga: KPK Konfrontasi Keterangan Bupati Bogor Ade Yasin dengan 3 Tersangka Lainnya
Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.
"Ini sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.