Kemendagri: Indonesia Belum Ada Rencana Zero Case Covid-19 Seperti Negara Lain
Kemendagri mengatakan Indonesia belum punya rencana untuk zero case (nol kasus Covid-19) seperti beberapa negara lain.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan alasan pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama 2 minggu ke depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, mengatakan Indonesia belum punya rencana untuk zero case (nol kasus Covid-19) seperti beberapa negara lain.
Pemerintah masih menetapkan minimum case (minimal kasus Covid-19).
Perpanjangan PPKM kali ini juga mempertimbangkan situasi usai libur Lebaran 2022.
"Setelah satu minggu Lebaran terlihat angka masih landai, tidak ada peningkatan kasus signifikan, namun masih menunggu evaluasi selama dua minggu ke depan,” terang Safrizal dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Mungkinkah Hepatitis Akut Bisa Jadi Pandemi Seperti Covid-19
Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 mengatakan, berdasarkan penambahan kasus aktif Covid-19 terpantau masih dalam kondisi landai dan tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial.
Namun, mengingat masa inkubasi virus yang dapat mencapai 14 hari, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus waspada dan tetap berkonsentrasi dalam mengantisipasi segala kemungkinan.
Terlebih, saat ini masih adanya penambahan kasus harian.
“Belum free sama sekali, belum zero case. Indonesia belum punya planning untuk zero case seperti beberapa negara lain, tapi masih menetapkan minimum case,” terang Safrizal.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 1-3 Bisa PTM 100 Persen
PPKM di seluruh Indonesia diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.
Ia mengataka kebijakan ini dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali ini.
Hal ini didasarkan pada data perkembangan situasi pandemi Covid-19 yang selalu dimonitor dan dievaluasi setiap minggunya.
Karena itu, Safrizal berharap perpanjangan PPKM ini juga dapat menjaga kewaspadaan seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat umum.
Baca juga: Korea Utara Temukan Kasus Pertama Virus Corona
“PPKM sebagai strategi penanganan (Covid-19) di Indonesia, sangat spesifik di Indonesia, tidak dapat diperbandingkan dengan negara lain. (Dengan) memonitor perkembangan kasus mingguan, sehingga mengetahui tren untuk segera mengambil langkah-langkah untuk perbaikan, baik pengetatan maupun pelonggaran,” papar Safrizal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.