Mahfud MD Jawab Perihal Pelaku LGBT dan para Promotornya Tidak Ditindak Secara Hukum
Terkait asas legalitas, LGBT tidak ditindak secara hukum karena tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
Ia mengingatkan ajaran-ajaran agama banyak yang tidak atau belum dijadikan hukum positif.
Contoh lainnya, kata dia, adalah adanya sila terpenting dari Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila tersebut, kata dia, menegaskan bahwa manusia Indonesia beriman kepada Tuhan.
Tapi sampai sekarang, lanjut dia, tak satu pun orang dihukum karena, misalnya, mengaku ateis sebab sampai kini masalah ateisme tidak/belum diatur dengan hukum.
"Beda dengan penyebaran ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Kalau yang ini, sudah ada larangannya di Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966, Pasal- pasal Gangguan bagi Keamanan Negara dalam KUHP Jo. UU No. 26 Tahun 1999, dan UU No. 27 Tahun 1999," kata Mahfud.
Baca juga: Polda Kaltara Pinjam Scanning Mabes Polri Periksa Ulang 17 Kontainer Pakaian Bekas Briptu Hasbudi
Baca juga: Polda Kaltara Sisir Tarakan, Cari Gudang Sianida Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Contoh lainnya, kata dia, masalah LGBT dan zina menurut agama.
LGBT, kata Mahfud, tak bisa dihukum karena belum ada hukum positif yang mengatur larangan dan ancaman hukumannya.
Hubungan seks antara orang yang tidak dalam ikatan perkawinan dalam konteks hukum positif, lanjut dia, belum tentu zina.
Sebab, kata Mahfud, konsep zina menurut agama berbeda dengan konsep zina menurut KUHP.
Mahfud mempersilakan masyarakat memperjuangkan ke DPR jika menghendaki ada hukuman terkait pelaku atau promotor-promotor LGBT.
Pada tahun 2017 saat terjadi pro kontra soal LGBT, ia mengaku telah mengusulkan agar Rancangan KUHP kita yang sekarang sedang menunggu pengundangan bisa mengakomodasi hal-hal tersebut.
Saat ini, kata dia, RKUHP sedang dibahas di legislatif.
"Sebagai bagian dari proses ini, Pemerintah sudah mengajukan konsep, tetapi PR dan civil society organization (CSO) juga belum bersepakat. Jangan pula menuding Pemerintah untuk mengetokkan palu tentang itu. Palunya ada di gedung DPR," kata Mahfud.