Meski TNI Setop Penyidikan, KPK akan Bawa Kasus Korupsi Heli AW-101 ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kini pihaknya masih melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101 sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Ali memastikan KPK akan terus menyelesaikan proses penyidikan dugaan korupsi Heli AW-101.
Meski Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka.
"Kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini, sekalipun kita tahu ada di penegak hukum lain sudah menghentikan penetapan tersangka di dalam perkara ini," Ali menegaskan.
Dijelaskan Ali bahwa penghentian proses penyidikan bukan merupakan hal mutlak.
"Dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," jelasnya.
Baca juga: KPK Beberkan Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Oleh karena itu, lanjut Ali, maka penyidikan di KPK tetap berlanjut.
Bahkan KPK memastikan akan membawa kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 ke persidangan.
"Kami pastikan akan bawa ke proses persidangan, nanti infonya akan kami sampaikan kembali," kata dia.
Sebelumnya, KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3) yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jhon Irfan Kenway dalam kasus tersebut.
KPK meyakini bahwa seluruh penyidikan telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.