Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional hingga Rp1,8 juta, Ini Kriteria Tunjangan dan Gaji Pokok PNS

PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp 360 ribu hingga Rp1,8 juta. Ini kriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional hingga Rp1,8 juta, Ini Kriteria Tunjangan dan Gaji Pokok PNS
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - PNS dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp 360 ribu hingga Rp1,8 juta. Ini kriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS. 

2. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp 1.360.000

3. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 918.000

4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000

Baca juga: Contoh Soal Test TKD dan Core Values BUMN, Jadwal Trial Test dan Online Test Diumumkan Hari Ini

Gaji Pokok PNS

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PNS Golongan I

Berita Rekomendasi

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas