PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional hingga Rp1,8 juta, Ini Kriteria Tunjangan dan Gaji Pokok PNS
PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp 360 ribu hingga Rp1,8 juta. Ini kriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
2. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp 1.360.000
3. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 918.000
4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000
Baca juga: Contoh Soal Test TKD dan Core Values BUMN, Jadwal Trial Test dan Online Test Diumumkan Hari Ini
Gaji Pokok PNS
Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300