Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional hingga Rp1,8 juta, Ini Kriteria Tunjangan dan Gaji Pokok PNS

PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp 360 ribu hingga Rp1,8 juta. Ini kriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional hingga Rp1,8 juta, Ini Kriteria Tunjangan dan Gaji Pokok PNS
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - PNS dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp 360 ribu hingga Rp1,8 juta. Ini kriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS. 

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

Berita Rekomendasi

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Gaji PNS

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas