PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional hingga Rp1,8 juta, Ini Kriteria Tunjangan dan Gaji Pokok PNS
PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp 360 ribu hingga Rp1,8 juta. Ini kriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - PNS dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp 360 ribu hingga Rp1,8 juta. Ini kriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS.
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
Berita Rekomendasi
PNS golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Gaji PNS